Advertorialnews.com - Dalam rangka memperingati Hari Kartini pada Senin, 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan tarif khusus sebesar Rp1 bagi seluruh penumpang perempuan.
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, mencakup seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyatakan bahwa untuk mempermudah penerapan tarif khusus ini, Transjakarta akan menyediakan pintu masuk khusus bagi penumpang perempuan di seluruh halte. Selain itu, untuk layanan Non-BRT, akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang dan memastikan pelanggan perempuan mendapatkan tarif khusus tersebut.
Sementara itu, untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp0 tetap berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga, serta sebagai penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.
Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum, meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 24 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rute dan layanan, pelanggan dapat mengakses aplikasi TJ: Transjakarta serta seluruh kanal media sosial Transjakarta.