Advertorialnews.com – Kasus lanjutan dari skema investasi ilegal Binomo kembali menjadi sorotan. korban secara resmi melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tidak hanya menyasar oknum pengurus internal, tetapi juga mencantumkan nama RP yang disebut sebagai calon mertua Indra Kenz serta Zebua, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum korban.
Dalam laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, korban menyebut bahwa sejumlah aset yang semestinya dikembalikan justru berpindah tangan melalui mekanisme yang diduga tidak transparan dan tanpa persetujuan mereka. Aset tersebut diduga telah dijual atau dialihkan dengan melibatkan beberapa pihak yang sebelumnya dipercaya mengurus pengembalian aset.
“Kami melaporkan ini bukan tanpa dasar. Dugaan kuat bahwa aset korban dijual oleh pihak yang semestinya menjadi pelindung, bukan pelaku,” kata salah satu korban kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut.
Pola Dugaan Penggelapan Terstruktur
Nama Maru Nazara, seorang oknum pengurus yang disebut memiliki kendali atas aset korban, juga masuk dalam laporan. Ia diduga berperan dalam praktik alih aset yang kini tengah diselidiki. Tidak hanya itu, keterlibatan Zebua sebagai mantan kuasa hukum korban menjadi sorotan serius, mengingat posisinya yang sebelumnya dipercaya mengawal proses hukum korban.
RP, yang dikaitkan dengan Indra Kenz terpidana kasus Binomo juga disebut dalam dokumen pelaporan sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam transaksi aset yang dipermasalahkan.
Tuntutan Korban: Keadilan dan Kepastian Hukum
Korban menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menggiring opini publik, melainkan bentuk upaya hukum terakhir agar hak mereka dipulihkan. Mereka juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi.
“Tidak boleh ada lagi penyimpangan. Kami percaya kepolisian akan bersikap adil,” ujar kuasa hukum korban.
Bareskrim Polri menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa. Penyidik akan memverifikasi aliran aset serta kronologi dugaan pengalihan yang tidak sah.
Disclaimer:
Informasi dalam artikel ini berasal dari laporan resmi para korban dan kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian. Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.