Advertorialnews.com - Seorang warga Solo mengguncang perhatian publik setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut dilayangkan karena merasa dirugikan oleh tidak terealisasinya janji produksi massal mobil Esemka. Warga tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp 300 juta.
Awal Mula Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Laweyan, Solo, yang melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa janji Presiden Jokowi soal mobil Esemka tidak kunjung terealisasi. Padahal, mobil tersebut sempat digadang-gadang menjadi produk otomotif nasional sejak Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden RI.
Modus Pembelian Gagal Terwujud
Aufaa mengaku telah merencanakan pembelian dua unit mobil pikap Esemka untuk usaha rental. Ia bahkan sempat mendatangi langsung pabrik Esemka di Boyolali dan berkomunikasi dengan pihak marketing pada 2021. Namun, kendaraan yang dicari tak tersedia, dan hingga kini tak ada kejelasan soal produksi massal mobil tersebut.
Tuntutan Resmi ke PN Solo
Melalui gugatan bernomor SKT-08042025051 yang diajukan secara online pada 8 April 2025, Aufaa menuntut Presiden Jokowi dan PT SMK atas dugaan wanprestasi. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 300 juta dan mendesak pengadilan agar PT SMK dikenai sita jaminan.
Respons Pengadilan
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyebutkan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi. Jika berkas dinyatakan lengkap, majelis hakim akan segera ditunjuk untuk memulai proses persidangan.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait
Hingga artikel ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Jokowi maupun PT SMK terkait gugatan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut janji politik yang berujung pada ranah hukum. (RED)