Advertorialnews.com — Dugaan kasus penggelapan aset korban investasi ilegal Binomo kembali mencuat. Kali ini, korban melaporkan sejumlah nama yang dikenal sebagai pengurus dalam organisasi Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk di antaranya Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia.
Yang mengejutkan, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya oknum dari pihak korban sendiri yang diduga ikut terlibat dalam proses penjualan aset yang seharusnya dibagikan secara adil kepada para korban.
Penjualan Aset Diduga Dilakukan Diam-diam dan Tanpa Persetujuan
Menurut kuasa hukum para pelapor, aset korban yang bernilai miliaran rupiah telah dialihkan dan dijual oleh oknum-oknum tersebut tanpa melalui mekanisme persetujuan bersama. Bahkan, harga jual disebut jauh di bawah nilai pasar.
“Ini bukan hanya melanggar hukum perdata, tapi juga berpotensi menjadi tindak pidana. Korban merasa ditipu dua kali: pertama oleh platform ilegal, dan kedua oleh pihak yang seharusnya membantu,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.
Laporan Resmi Diterima, Bareskrim Siap Usut Semua Pihak
Pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, telah menerima laporan secara resmi dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu. Penyelidikan akan menyentuh semua pihak yang terlibat, baik pengurus organisasi maupun oknum dari pihak korban yang ikut terlibat dalam proses penggelapan.
Korban Minta Aset Dikembalikan dan Keadilan Ditegakkan
Dalam laporan tersebut, korban secara tegas meminta agar:
- Seluruh aset yang dijual tanpa persetujuan dikembalikan;
- Pelaku dari unsur mana pun ditindak secara hukum;
- Kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan oleh penegak hukum.
“Kami datang ke Bareskrim karena sudah tak lagi percaya pada jalur mediasi internal. Aset kami harus kembali, dan pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan korban.
Kasus ini menjadi alarm bagi publik agar berhati-hati terhadap organisasi yang mengatasnamakan pemulihan kerugian korban investasi. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, organisasi semacam itu justru bisa menjadi bagian dari masalah
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi korban dan kuasa hukum. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak mengajukan klarifikasi dan hak jawab, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.