"Pekerja lepas itu habis dia kerja sudah lepas, tidak ada ikatan apapun. Jadi perusahaan bisa sesuka hati memberhentikan mereka," kata Tadjuddin saat dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (12/02).
Dia pun merujuk pekerja lepas ini sebagai prekariat, kelas sosial pekerja yang hidup dalam kondisi tidak stabil dan rentan, seperti para pengemudi ojek online.
Sebelumnya, Dirut TVRI Imam Brotoseno berkomitmen untuk tak 'merumahkan' pegawainya. Hal itu disampaikan Imam dalam rapat dengar pendapat (RD) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/02).
Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan merumahkan dan PHK terhadap seluruh karyawan. Jadi tidak ada dampak buat mereka. Mereka tetap bisa bekerja kembali menerima penghasilan seperti semula," ujar Imam.
Senada, Dirut RRI I. Hendrasmo juga mengatakan lembaganya tidak akan melakukan PHK kepada pegawainya, seperti pengisi acara, kontributor dan lainnya.
Komitmen yang disampaikan mereka ini disambut positif oleh beberapa kontributor TVRI di daerah.
Namun sebagian berharap keputusan itu dilaksanakan secara utuh.
"Saya berharapnya honor kami bisa kembali seperti biasanya. Karena bagi saya sendiri di TVRI ini satu-satunya mata pencarian saya," kata salah-seorang kontributornya di Sumatra Barat.
Keputusan lembaga penyiaran publik untuk memberhentikan sementara pegawai mereka tidak lepas dari adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, kebijakan itu mulai berlaku awal Februari 2025.