"Iya betul sekali, mulai ada event-event yang di-cancel," kata Ketua Umum Asosiasi Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) Mulkan Kamaludin kepada CNBC Indonesia, Senin (10/2/2025).
Event yang dibatalkan tersebut banyak berasal dari Kementerian dan Lembaga (K/L) atau yang bekerja sama dengan pemerintahan. Penyelenggara acara tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan ini berasal dari pemerintah langsung.
"Jadi sangat berdampak kepada industri event," ujar Mulkan.
Salah satu dampak yang ditimbulkan ialah kepada para pekerja. Hingga kini banyak pegawai dari sejumlah event organizer (EO) yang harus dirumahkan tidak lagi bekerja serta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya jumlah event yang ada pun sudah sangat terbatas.
"Mengenai jumlah pegawai yang terdampak masih disusun datanya," ujar Mulkan.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp 306,69 triliun. Ia juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar.
Itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.