Masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang selama empat hari untuk merayakan Idul Fitri di tahun 2025. Cuti bersama tersebut jatuh pada 2 April; 3 April, 4 April; dan 7 April 2025. Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Cuti bersama Lebaran 2025 tentu akan berdampak pada berbagai sektor. Sektor pariwisata diperkirakan akan mengalami peningkatan kunjungan, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, sektor transportasi juga akan mengalami peningkatan aktivitas, terutama pada moda transportasi darat, laut, dan udara. Perusahaan dan instansi pemerintah perlu mempersiapkan diri untuk mengatur operasional selama periode libur panjang ini.
Di sisi lain, cuti bersama juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mereka dapat memanfaatkan waktu libur untuk berkumpul bersama keluarga, mengunjungi sanak saudara, atau sekadar beristirahat dan melepaskan penat dari rutinitas kerja.
Hari Libur Nasional 2025 Lengkap
Selain libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri, di tahun 2025 ini juga banyak hari libur nasional. Rincian hari libur tersebut tersebar sepanjang tahun, mulai dari bulan Januari hingga Desember. Berikut adalah daftar lengkap hari libur yang akan datang:
- Maret 2025: Libur di bulan ini mencakup Hari Raya Nyepi (29 Maret) dan Idul Fitri (31 Maret).
- April 2025: Merupakan bulan dengan libur terbanyak, termasuk Idul Fitri pada 1 April, serta Wafat Yesus Kristus (18 April).
- Mei 2025: Hari Buruh Internasional (1 Mei), Hari Raya Waisak (12 Mei), dan Kenaikan Yesus Kristus (29 Mei).
Jadwal Libur Bersama 2025
Pemerintah telah menetapkan 10 hari cuti bersama di samping hari libur nasional. Kebijakan ini memberikan kesempatan untuk menikmati waktu libur tambahan, yang sering kali berdekatan dengan perayaan hari raya keagamaan. Berikut adalah rincian mengenai cuti bersama yang telah ditetapkan:
- April 2025: Cuti bersama Idulfitri akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 7 April.
- Mei 2025: Tanggal 13 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Waisak, sedangkan tanggal 30 Mei diperuntukkan bagi perayaan Kenaikan Yesus Kristus.